Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik rencana Pemprov DKI memperluas penerapan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik.

Gilbert memandang, dikembalikannya sistem ganjil-genap seperti sebelum masa pandemi COVID-19 akan menambah beban masyarakat.

"Rakyat butuh solusi yang lebih baik dalam mengatasi kemacetan, bukan sekedar perluasan ganjil genap. Penambahan ruas ganjil genap dari 13 jalan menjadi 25 jalan hanya menambah beban rakyat," kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memiliki kepekaan dalam melihat beban masyarakat.

Pasalnya, perluasan ganjil-genap akan membuat masyarakat mencari jalur lainnya dalam bermobilitas. Sehingga, bahan bakar yang dikeluarkan akan semakin besar.

"Ganjil-genap hanya menambah panjang jalur perjalanan dan menambah beban rakyat. Semakin diperluas maka semakin besar beban rakyat untuk membeli bahan bakar. Warga tidak mungkin menggunakan mobilnya hanya 6 bulan dalam setahun karena kebijakan ini," cecar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan, rencana pengembalian sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan ini disebabkan volume lalu lintas yang kini mulai meningkat, seiring dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

"Jadi, setelah Lebaran, di sisi lalin terjadi kepadatan dan volume sangat tinggi pada beberapa ruas jalan dan di beberapa ruas jalan yang tidak diterapkan ganjil-genap," ujar Syafrin.

Hal itu, kata Syafrin, menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat. Padahal sebelumnya pada saat diterapkan ganjil genap 25 ruas jalan pada pusat bisnis Jakarta sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, lalu lintas kendaraan melandai.

"Memang ada pergerakan masif dari luar masuk ke dalam. Jadi, dengan diterapkan di 25 ruas jalan maka kinerja lalin pada ruas jalan sibuk itu, kami harapkan akan kembali turun," ujarnya.

Sebagai pengingat, ganjil-genap di 25 ruas jalan yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 diterapkan di:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB

Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari