Mulai Pekan Depan, Ganjil-Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik
Jumpa pers terkait perluasan kawasan ganjil genap DKI Jakarta (Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas penerapan kawasan ganjil-genap di wilayah Jakarta. Di mana, saat ini ada 13 titik penerapan ganjil-genap.

"Rapat tadi memutuskan bahwa titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan yaitu kawasan yaitu, Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said, kini menjadi 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Meski ada perluasan titik penerapan ganjil-genap, waktu pemberlakuannya tidak berubah. Skema ganjil-genap akan diberlakukan dua shift yakni pagi dan sore hari.

"Kemudian waktu pemberlakuannya tetap berlaku pada pagi dan sore hari dari jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB pagi. Kemudian malam atau sore dari jam 16.00 sore sampai jam 21.00 WIB," papar Sambodo.

Namun, skema ganjil-genap tidak akan berlaku di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu. Gage juga tidak berlaku pada hari libur nasional.

Perluasan titik ganjil-genap akan mulai diberlakukan pada Senin, 25 Oktober. Sehingga, kendaraan yang nomor polisi (nopol) tak sesuai dengan tanggal akan ditilang.

Polisi menyebut perluasan ganjil-genap tersebut dilakukan setelah dilakukan analisis. Salah satu di antaranya soal peningkatan volume kendaraan.

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," kata Sambodo.

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisimgangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani