JAKARTA - Polisi mulai menerapkan penindakan berupa tilang di skema ganjil-genap yang diperluas menjadi 13 titik per hari ini. Penindakan dilakukan setelah melewati proses sosialisasi.
"Iya betul, mulai hari ini dilakukan penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Oktober.
Proses sosialisasi telah dilakukan selama tiga hari. Di mulai sejak Senin, 25 Oktober hingga Rabu, 27 Oktober. Salah satu cara sosialisasi dengan memasang rambu-rambu perihal penerapan ganjil-genap.
Pada kesempatan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut dalam perluasan kawasan ganjil-genap, tidak ada perbuahan waktu pemberlakuan Skema ganjil-genap akan diberlakukan dua sif yakni pagi dan sore hari.
"Kemudian waktu pemberlakuannya tetap berlaku pada pagi dan sore hari dari jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB pagi. Kemudian malam atau sore dari jam 16.00 sore sampai jam 21.00 WIB," papar Sambodo
Dalam skema ini, para pelanggar akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pengendara akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisimgangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani