Bagikan:

JAKARTA - Skema uji coba perluasan 13 kawasan ganjil genap selama sepekan telah berakhir. Tercatat, lebih dari seribu pengendara melanggar aturan tersebut.

"Jumlah penindakan dengan teguran atau imbauan sebanyak 1.764," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Senin, 13 Juni.

Dari data penindakan, selama uji coba yang berlangsung sejak 6 hingga 12 Juni kemarin, ada lima titik yang jumlah pelanggarannya paling banyak.

Pertama, di Jalan Kramat Raya dengan 193 pelanggar. Kemudian, Jalan Kyai Caringin dengan 190 pelanggar, Jalan Pramuka sebanyak 178 pelanggar.

Kemudian, Jalan Gajah Mada dengan 169 pelanggar dan di Jalan Balik Papan dengan 135 pelanggar.

Dengan rampungnya masa uji coba, lanjut Jamal, mulai hari ini pola penindakan dengan tilang akan diterapkan di 13 titik baru tersebut.

Proses penindakan tilang dilakukan baik secara manual ataupun elektronik. Sebab, ada dua titik atau kawasan yang sudah terpasang kamera ETLE.

"Ada 2 lokasi yang sudah didukung ETLE yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat. Sementara 11 lokasi ruas jalan yang lain belum ada ETLE yang artinya pengawasan dan penindakan pelanggaran gage akan dilaksanakan dengan tilang," kata Jamal.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sepakat memperluas penerapan ganjil genap. Sedianya yang hanya 13 titik kini menjadi 26 titik.

Ada pun, 13 titik baru yang diterapkan skema ganjil genap antara lain, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Kemudian, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.