Bagikan:

JAKARTA - Polisi menerapkan uji coba perluasan skema ganjil genap di 13 titik. Selama dua hari, tercatat 908 pengendara melanggar aturan tersebut.

"Dua Hari pelaksanaan uji coba perluasan Gage di 13 ruas jalan yang baru sebanyak 908 kendaraan ditindak," ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juni.

Berdasarkan data, setidaknya ada 524 kendaraan yang melanggar pada hari pertama uji coba atau 6 Juni. Kemudian, jumlahnya kian menurun dengan 384 kendaraan pada 7 Juni.

Walaupun ratusan pengendara itu melanggar tapi mereka tak diberikan sanksi tilang. Sebab, selama uji coba penindakan yang diberikan hanya teguran dan imbauan.

"Penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," ungkap Jamal.

Proses uji coba skema perluasan ganjil genap ini akan berlangsung mulai dari 6 Juni hingga 12 Juni.

Nantinya, pada 13 Juni, polisi lalu lintas (polantas) baru akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang.

"Penindakan dengan cara tilang atau E-TLE," kata Jamal.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sepakat memperluas penerapan ganjil genap. Sedianya yang hanya 13 titik kini menjadi 26 titik.

Adapun, 13 titik baru yang diterapkan skema ganjil genap antara lain, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Lalu, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Jalan Kramat Raya, dan Jalan Stasiun Senen.