JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan langsung menindak pelanggar di 10 titik ganjil-genap (Gage). Sebab, selama tiga hari bakal dilakukan sosialisasi terlebih dulu.
"10 kawasan yang tambahan itu sampai dengan tiga hari kedepan itu sifatnya masih sosialisai," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 25 Oktober.
Dalam sosialisai itu, lanjut Sambodo, pihaknya bakal memasang rambu-rambu berukuran besar. Sehingga, para pengendara mengetahui penindakan ganjil-genap di 10 titik itu akan dimulai Kamis, 28 Oktober.
Kawasan tersebut antara lain, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
"Kita pasang rambu-rambu yang besar kemudian kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kita berhentikan tapi kemudian kita tegur belum kita tilang," ungkap Sambodo.
BACA JUGA:
Sementara, untuk tiga kawasan lainnya akan langsung diterapkan penindakan. Semua pelanggar ganjil-genap bakal diberi sanksi tilang.
"Tapi untuk 3 kawasan yang lama itu langsung penindakan. Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said," tandas Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas penerapan kawasan ganjil-genap di wilayah Jakarta. Di mana, saat ini ada 13 titik penerapan ganjil-genap.
Meski ada perluasan titik penerapan ganjil-genap, waktu pemberlakuannya tidak berubah. Skema ganjil-genap akan diberlakukan dua shift yakni pagi dan sore hari.
"Kemudian waktu pemberlakuannya tetap berlaku pada pagi dan sore hari dari jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB pagi. Kemudian malam atau sore dari jam 16.00 sore sampai jam 21.00 WIB," papar Sambodo.