Ingat 1 Maret, Pengguna Kendaraan Bermotor di Serang Kota Sudah Terpantau ETLE di Tiga Titik Baru
Petugas melakukan monitoring pengguna kendaraan bermotor dengan kamera CCTV/ Foto: Dok.Polda Banten

Bagikan:

SERANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menambah tiga titik kamera tilang elektronik (ETLE) tahun ini. Ketiga kamera baru ini sudah mulai dipasang dan telah terintegrasi dengan ruang kontrol tilang ETLE di Polda Banten.

Adapun tiga titik ETLE baru Polda Banten berada di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang (MOS). Kemudian lokasi kedua di simpang empat Kebon Jahe, Kota Serang dan lokasi ketiga di simpang empat Ciruas tepatnya depan Polsek Ciruas Kabupaten Serang.

Sebelum ke tiga lokasi ETLE baru tersebut beroperasi Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan pamasangan baliho di tiga lokasi baru.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan akan mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada tanggal 01 Maret 2022 mendatang.

“Ketiga titik lokasi ETLE baru tersebut siap beroperasi dan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik pada 01 Maret 2022 mendatang,” kata Budi Mulyanto dalam keterangan resminya, Minggu, 27 Februari.

Budi Mulyanto juga mengatakan pada hari ini personel Subdit Gakkum Ditlantas memasang baliho sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di tiga titik lokasi baru tersebut.

Sebelumnya Ditlantas Polda Banten telah memberlakukan tilang elektronik di tiga titik yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu merah Pisang Mas. Kamera ETLE tersebut mengawasi pelanggaran lalu lintas selama 24 jam.

“Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang enam titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE. ”tutup Budi Mulyanto.