TANGERANG - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan penerapan tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sambodo.
“Lagi proses sementara yang mobile disiapkan satu,” kata Joko saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 10 November.
Joko juga mengatakan untuk ETLE statisnya, pihaknya juga menyiapkan satu titik. Namun untuk lokasi yang akan ditempatkan belum dapat disampaikan.
“Untuk ETLE statisnya juga dipersiapkan satu,” katanya.
Lanjut, Joko, rencananya pada tahun 2023 Polres Metro Tangerang Kota akan menempatkan empat titik ETLE statis. Guna menindak para pelanggar kendaraan bermotor di wilyah hukumnya.
“Nanti tahun depan anggaran dari Pemerintah Kota, insya Allah empat titik delapan kamera,” ucapnya.
BACA JUGA:
Untuk sementara ini, lanjut Joko, pihaknya akan menindak para pelanggar kendaraan roda dua atau empat dengan memberikan peneguran dan imbauan.
“Betul. Peneguran simpatik dan humanis, agar masayrakat tergerak untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram dengan Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam surat telegram tersebut salah satunya berupa instruksi penindakan Korlantas Polri terkait pelanggaran lalu lintas yang tak lagi menggunakan tilang manual.