JAKARTA - Peniadaan penindakan tilang manual berdampak maraknya pelanggaran lalu lintas, satu di antaranya tak menggunakan pelat nomor kendaraan. Korlantas Polri menyebut para pelanggar tetap dapat ditindak menggunakan fitur pengenal wajah.
"Untuk tanpa plat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 November.
Dengan penggunaan teknologi itu, identitas para pengendara atau pelanggar dapat diketahui. Sehingga, nantinya penindakan tilang bisa dilakukan secara elektronik.
Artinya, kamera ETLE statis akan merekam bentuk pelanggaran. Kemudian, teknologi FR yang mendeteksi identitas pelanggar.
"Hal ini kita bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi," ungkapnya.
Sementara untuk pelanggaran yang wilayahnya belum terjangkau ETLE, lanjut Aan, bakal menjadi evaluasi bidang manajemen penelitian khusus di Etle Nasional.
BACA JUGA:
Kemudian, lokasi atau wilayah perlintasannya bakal menjadi target operasi lalu lintas.
"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu atau tanpa pelat ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas," kata Aan.