Polri Ibaratkan Pengendara Sengaja Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Korlantas Polri menyebut fenomena pengendara mencopot pelat nomor polisi (nopol) belakang kendaraannya untuk menghidari penindakan ETLE disebabkan rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas. Sehingga, tindakan itu diibaratkan layaknya pelaku kejahatan begal.

"Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.

Pengendara bandel itu diibaratkan sebagai pelaku begal karena kebiasan tak mengunakan pelat nopol belakang kerap kali dilakukan pelaku kejahatan. Mereka melakukan agar tak bisa diidentifikasi pihak kepolisian.

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," sebutnya.

Firman menyebut nantinya para anggota polisi lalu lintas (polantas) akan bertindak tegas bila menemukan pelanggaran tersebut. Pelanggar akan langsug diminta memasang kembali nopol kendaraannya.

"Kalau nanti distop, jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," kata Firman.

Adapun, Korlantas Polri tengah mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” kata Firman.

Berdasarkan hasil evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari, Korlantas Polri mencatat peningkatan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas, yakni sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen. 

Masih tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas ini menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas. Karena kesadaran ini juga bisa berimplikasi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas.