Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan perpanjangan masa berlaku pelat nomor polisi (nopol) berkode rahasia. Khususnya bagi warga sipil.

Adapun, kode rahasia yang kerap digunakan warga sipil seperti RF, QH, dan IR.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022 saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Januari.

Penghentian perpanjangan pelat nomor khusus itupun didukung dengan merevisi peraturan polisi (perpol) nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Nantinya, hanya kalangan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan pelat nopol berkode rahasia.

"Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang. Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang," sebutnya.

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," sambungnya.

Alasan penghentian perpanjangan masa berlaku pelat nopol berkode khusus karena banyak warga sipil yang menggunakannya.

Tak jarang, para pengendara berkode khusus itu bersikap arogan. Bahkan, membahayangkan masyarakat sekitar.

"Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomor rahasia nya itu QH, IR," kata Yusri.