JAKARTA - Penggunaan pelat nomor khusus kode RF masih terpasang di sejumlah kendaraan yang melintas di ruas jalan wilayah Jakarta Pusat. Padahal, penggunaan pelat kode RF sudah dihapus pada bulan Oktober 2023 lalu oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Terkait dengan hal tersebut, salah satu pengendara di Jakarta Pusat sempat merekam sebuah mobil jenis sedan warna hitam dengan pelat nomor khusus RF, melaju di depannya.
"Iya tadi pas jalan dari arah Kemayoran mau ke arah ke Pasar Baru, Jakarta Pusat melihat ada sedan hitam pakai pelat nomor khusus RF di depan saya," kata Ritonga, Selasa, 16 Januari.
Padahal, kata Ritonga, kode pelat nomor khusus itu sudah tidak boleh dipergunakan. Tapi ia heran kenapa masih ada yang memakainya. Apalagi saat kendaraan itu melintas terlihat ada petugas Polisi yang berjaga, namun petugas tersebut tidak menindaknya.
"Iya tadi pas lewatin lampu merah kan ada Polisi, tapi didiamkan saja," ucapnya.
Pelat nomor itu juga disebut sudah habis masa berlakunya, kalau dilihat dari tanggal dan tahunnya.
"Di pelat terlihat tahun 23, berarti sudah mati kan ya. Berani juga ya si pengemudinya," katanya.
Ritonga pun berharap agar kepolisian bisa menindakkanjuti tentang penggunaan pelat nomor khusus yang sudah tidak diberlakukan. Pasalnya, penggunaan pelat khusus itu kerap kali melakukan aksi ugal-ugalan di jalan hanya karena memakai pelat khusus.
BACA JUGA:
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merubah kode pelat nomor khusus yang diperuntukan bagi para pejabat. Kini, kode yang digunakan tak lagi RF melainkan Z.
"Nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya Z," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 22 Juni.
Pelat nomor kendaraan khusus itu diperuntukan bagi pejabat negara dan TNI-Polri yang masuk dalam kategori eselon 1 dan 2.
Pengubahan kode pelat khusus inipun merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan penggunaannya.
Sebagaimana dikutip dari humas.polri, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyatakan bahwa pelat nomor RF sudah tidak berlaku sejak November 2023. Jika ada yang masih menggunakan plat tersebut, sudah dipastikan palsu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusnya.
“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunusnya.