Viral Fortuner Pelat Dewa Masuk Jalur TransJakarta Tapi Tak Ditindak Polisi, Polda Metro Pastikan Cabut STNK
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Viral di media sosial mobil Toyota Fortuner berpelat dewa atau 'RF' melintas di jalur TransJakarta. Bahkan, lolos dari pengawasan atau tak ditilang polisi.

Berdasarkan video yang diunggah akun instagram @hujat_otomotif2, mobil dengan nomor polisi B 1497 RFY itu menggunakan ruas jalan bus TransJakarta. Mobil warna hitam itu berhenti tepat di belakang bus TransJakarta.

Pada video itu nampak seorang polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di persimpangan. Namun, mobil itu tak ditindak atau ditilang.

Bahkan, ketika bus dan mobil Fortuner itu melintasi persimpangan, polisi yang berada di sana tak melakukan penindakan. Sehingga, mobil itupun lolos dari penegakan hukum.

Padahal, ada larangan melintas jalur Tranjakarrta yang tertuang pada Perda DKI Jakarta Pasal 90 ayat (1) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kemudian, ada juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Dikonfirmasi perihal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut mobil Fortuner itu sudah diamankan. Penindakan sesuai dengan pelanggaran pun sudah dilakukan.

"Mobil Fortuner itu sudah diamankan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juni.

Bahkan, Sambodo menyebut salah satu sanksi yang diberikan dengan mencabut izin penggunaan pelat dewa atau 'RF'. Sanksi ini disebut sebagai langkah tegas penindakan kepada para pengguna pelat khusus tersebut.

"Dicabut STNK dan pelat khususnya," kata Sambodo.