Tidak Ada Keistimewaan, Polisi Tetap Tindak Tegas Kendaraan Plat Khusus Jika Melanggar
Polisi menilai kendaraan berpelat nomor RFK di sekitar Jalan MH Thamrin (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 124 kendaraan berpelat khusus atau dewa. Dengan jumlah penindakan itu, mencerminkan para pengguna pelat khusus itu tak taat aturan.

Ratusan kendaraan itu ditindak dalam kurun waktu 3 hari. Di mana, penindakan dilakukan di beberapa lokasi Ibu Kota.

"Sejak hari Senin (17 Januari atau) dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Ratusan kendaraan itu ditindak dengan berbagai pelanggaran. Namun, paling banyak karena melanggar aturan ganjil-genap.

"Berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," kata Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo menekankan penindakan yang dilakukan terhadap kendaraan berpelat khusus ini sebagai bukti aturan berlaku kepada siapa pun. Meski, bagi pihak-pihak yang menggunakan pelat khusus.

"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," katanya.

Meski para pengendara itu menggunakan pelat nomor khusus semisal berkode RF, polisi tak akan segan menindak jika melakukan pelanggaran.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan," ucap Sambodo.

Pengetatan Penerbitan Pelat “Dewa”

Dengan banyaknya jumlah pelanggar dari kendaraan yang menggunakan pelat khusus itu, Sambodo pun membuat keputusan. Dia akan memperketat penerbitan pelat khusus kendaraan bermotor.

"Iya akan diberketat (penerbitan, red)," tegasnya

Kata dia, pengetatan penerbitan ini pun sudah mulai dilakukan sejak pekan ini. Dalam prosesnya, pengetatan akan dilakukan pada saat permohonan pertama kali hingga perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus, baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo.

Untuk selanjutnya, permohonan pembuatan hingga perpanjangan pelat khusus akan mesti melewati proses yang panjang. Sebab, harus mendapat izin dari berbagai pihak.

"Untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari Propam, baik dari div Propam atau Bid Propam, sedangkan untuk STNK khusus itu harus ada rekomendasi dari baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya," kata Sambodo.