Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang 124 kendaraan berpelat khusus atau RF. Ratusan kendaraan itu ditindak dalam kurun waktu 3 hari.

"Sejak hari Senin (17 Januari atau) dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 19 Januari.

Ratusan kendaraan itu ditindak dengan berbagai pelanggaran. Namun, paling banyak karena melanggar aturan ganjil-genap.

"Berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," kata Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo menekankan penindakan yang dilakukan terhadap kendaraan berpelat khusus ini sebagai bukti aturan berlaku kepada siapapun. Meski, bagi pihak-pihak yang menggunakan pelat khusus.

"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tak pandang bulu menilang kendaraan berpelat 'RF' atau khusus yang melanggar aturan. Apalagi aturan ganjil-genap telah diberlakukan di wilayah Jakarta.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan," kata Sambodo.

Sebagai informasi, aturan ganjil-genap berlaku di 13 ruas jalan. Aturan tersebut berlaku pada Senin hingga Jumat.

Kemudian, ganjil-genap terbagi menjadi 2 shift yakni, pagi dan sore. Dimulai pukul 06.00-10 WIB di sesi pertama, kemudian 16.00-21.00 WIB.