Tiga Hari, 128 Kendaraan Ditindak karena Langgar Batas Kecepatan
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Skema tilang elektronik atau E-TLE terhadap pelanggaran batas kecepatan maksimal, 100 kilometer per jam sudah diterapkan sejak 1 April. Berdasarkan data penindakan selama tiga hari, total 128 kendaraan yang melanggar.

"Tiga hari terakhir kami sudah 128 yang ditilang dengan gunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa, 5 April.

Para pelanggar itu telah dikirim surat tilang dan bukti. Mereka ditilang dengan sanksi denda Rp500 ribu.

Akan tetapi, Sambodo enggan menjabarkan saat disinggung ada tidaknya pelat 'dewa' di antara ratusan pelanggar tersebut.

Hanya ditekankan, semua kendaraan baik menggunakan pelat nomor khusus pun akan ditindak. Sehingga, penegakan hukum terkait lalu lintas pun akan merata.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS, RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," kata Sambodo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan aturan batas kecepatan di lima ruas tol. Pengawasan aturan ini pun menggunakan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

"Terkait dengan penindakan atau penegakan hukum dengan menggunakan kamera E-TLE di jalan tol," kata Sambodo.

Lima ruas tol yang akan diterapkan aturan itu antara lain, Jakarta-Cikampek jalur atas atau Muhammed Bin Zayed dan bawah. Kemudian, ruas tol Sudiatmo arah bandara, ruas tol dalam kota, dan ruas tol Kunciran-Cengkareng.

Dalam aturan batas kecepatan ini, penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang melaju di atas 100 Km per jam.

Penerapan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Tetapi, polisi tetap akan mengirimkan surat bukti pelanggaran kepada pengendara yang melanggar.