Bagikan:

JAKARTA - Operasi Zebra Jaya 2023 telah digelar selama tiga hari dimulai sejak Senin, 18 September. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat tiga jenis pelanggaran yang kerap dilakukan para pengendara.

"Rata-rata seat belt (sabuk pengaman), penggunaan HP, dan ada beberapa yang terkena ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis, 21 September.

Selain ketiga jenis pelanggaran itu, berkendara melawan arah juga masih terjadi. Meski, jumlahnya tak banyak.

Kendati demikian, jenis pelanggaran itu menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Sebab, berpontensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Untuk jumlah kecelakaan sampai hari ke tiga ini jumlahnya adalah 16 kejadian, meninggal 1. Ini betul-betul yang kita sesalkan maish ada korban meninggal dunia di pelaksanaan operasi," sebutnya.

Di sisi lain, Latif juga menyampaikan jumlah pelanggaran selama operasi tersebut. Sekitar 360 pengendara telah ditindak dengan tilang menggunakan e-TLE statis dan e-TLE mobile.

Kemudian, ada 2.560 pengendara yang ditindak secara manual. Tetapi, sanksi yang berikan bukan tilan melainkan sebatas teguran.

"Kita gencar melakukan penindakan seluruh pelanggaran, yaitu terekam 2.560 pelanggaran, kita masih melakukan teguran. Di antaranya memang mungkin yabg masih situasi polusi udara, kita masih melakukan peneguran peneguran dan kita bekerja sama dengan beberapa bengkel untuk melakukan uji emisi secara gratis," kata Latif.

Sebagai informasi, Operasi Zebra 2023 digelar sejak Senin, 18 September hingga Minggu 1 Oktober. Dalam operasi ini menargetkan 15 bentuk pelanggaran lalu lintas, rinciannya sebagai berikut;

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.