Polri Gelar Operasi Zebra 2022, Pola Penindakan Tak Hanya E-TLE
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Zebra 2022 pada 3 hingga 16 Oktober. Nantinya, pola penindakan pelanggaran tak hanya secara elektronik atau E-TLE.

"Jadi tadi menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota secara mandiri berdasarkan Undang-Undang diskresi," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Sabtu, 1 Oktober.

Undang-Undang diskresi yang dimaksud merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan.

Artinya, dalam keadaan tertentu anggota kepolisian dapat menilang secara manual. Tetapi, dalam rangkaian Operasi Zebra 2022 tetap mengedepankan penindakan berbasis E-TLE.

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, dalam Operasi Zebra yang berlangsung selama dua pekan, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.

Namun, masyarakat diminta jangan mengartikan keberadaan petugas di jalan sebagai ketakutan. Sebab, kepolisian menginginkan pengendara tertib berlalu lintas

"Mindset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," kata Firman.