Bagikan:

JAKARTA - Operasi Zebra Jaya telah berlangsung selama dua hari. Tercatat, sebanyak 768 pelanggaran lalu lintas terjadi dan telah dilakukan penindakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ratusan pelanggaran itu ditindak melalui ETLE maupun sebatas teguran.

"Pelaksanaan Operasi Zebra ini, telah dilakukan 768 penindakan terhadap pelanggaran. Artinya ditemukan ada 768 pelanggaran," ujar Ade kepada wartawan, Rabu, 16 Oktober.

Untuk penindakan melalui ETLE, disebutkan ada sekitar 250 pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Kendaraan mereka secara otomatis terekam dalam data base dan ditilang sesuai jenis pelanggarannya.

"Yang ditemukan ETLE itu ada 250, kemudian yang dilakukan teguran simpatik," sebutnya.

Selain itu, ada juga pengendara yang hanya diberikan teguran dan edukasi agara tak mengulangi pelanggarannya.

Ade menjelaskan penindakan berupa teguran diberlakukan kepada para pengendara yang jenus pelanggarannya tak berpotensi besar terjadinya kecelakaan.

Tapi, jika pengendara yang sama tetap melanggar walau sudah diperingatkan, maka, langkah tilang akan diberlakukan.

"Yang ditegur pasti orang melanggar, nanti diedukasi karena mungkin pelanggarannya tidak berpotensi mengakibatkan fatalitas dan korban akhirnya dilakukan teguran simpati. Tapi itu tetap dicatat, diamati, kalau mengulang dua kali, tiga kali akhirnya dilakukan ditilang," kata Ade.

Adapun, Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung mulai dari 14 Oktober hingga 27 Oktober.

Ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.