Hari Ini Polda Metro Gelar Operasi Zebra 2023, 15 Pelanggaran Jadi Target
Ilustrasi operasi lalu lintas polisi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2023. Kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilaksanakan mulai Senin, 18 September hingga Minggu 1 Oktober.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada 18 September-1 Oktober 2023," tulis akun Instagram tmcpoldametro dikutip VOI, Senin, 18 September.

Dalam unggahan tersebut, pelaksanaan Operasi Zebra 2023 guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, tertulis juga digelarnya operasi itu terkait dengan momen Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," sebutnya.

Adapun, Operasi Zebra 2023 akan menargetkan 15 bentuk pelanggaran lalu lintas, rinciannya sebagai berikut;

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol.

3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.