Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya pada hari ini. Sebanyak 2.939 dilibatkan dalam kegiatan penindakan pelanggaran aturan lalu lintas tersebut.

"Total personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel terdiri dari personel polda sebanyak 1.570 personel dan polres sebanyak 1.369 personel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 14 Oktober.

Operasi Zebra Jaya digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," sebutnya.

Ade menyampaikan melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

"Dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum," kata Ade.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.