Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi penindakan pelanggaran itu selama dua pekan yang dimulai hari ini.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai 4 hingga 17 September 2023," tulis akun Instagram @ntmc_polri, dikutip VOI, Senin, 4 September.

Dalam unggahan itu, seluruh pengendara diminta untuk melengkapi surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulisnya.

Adapun, dalam Operasi Zebra 2023, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan, antara lain;

1.Tak mengenakan helm dan atau helm yang sesuai standar (SNI).

2. Melawan arus.

3. Pengemudi kendaraan di bawah umur.

4. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk atau mabuk.

5. Berkendara melebihi batas kecepatan.

6. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan.

7. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.