Bagikan:

MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang sopir angkot pengedar narkotika jenis ganja di Desa Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Tersangka adalah FHS (32), warga Desa Rimba Soping Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan. Pelaku berkilah menjual ganja untuk menambah uang setoran narik angkot.

"Pria itu diringkus petugas pada Kamis kemarin sekira pukul 22.30 WIB dan berhasil disita paket ganja siap edar yang dibungkus kertas nasi bruto 5,21 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar di Minggu 3 September.

Jasama menyebutkan tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus narkoba tersebut.

"Daun ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi. Ada empat bungkus yang ditemukan," ucapnya.

Ia menjelaskan penangkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di salah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Team Opsnal Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP, personel melihat gerak gerik mencurigakan seorang pria yang mengaku berinsial FHS.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja," katanya.

Jasama mengatakan saat diinterogasi petugas, tersangka FHS mengaku ganja itu didapat dari temannya bernama D warga Kota Padangsidimpuan.

Tersangka penjual ganja baru beberapa bulan, kepada teman dan orang-orang yang sudah dikenal.

"Personel melakukan pengembangan terhadap pria D, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Karena telah berhasil melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kasatres Narkoba menambahkan saat ditangkap polisi, menemukan sejumlah barang bukti antara lain empat paket ganja dibungkus kertas nasi bruto 5.21 gram, lima lembar kertas tiktak bersama satu telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jasama.