Bagikan:

JAKARTA - Operasi Keselamatan 2024 telah digelar selama 4 hari. Polda Metro Jaya mencatat ada 11.002 pelanggaran dengan bentuk pelanggaran terbanyak berupa melawan arus dan tak menggunakan sabuk pengaman.

"Setidaknya ada 4.228 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan ETLE, baik ETLE mobile maupun ETLE statis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 8 Maret.

Sedangkan sisanya atau 6.774 pelanggar diberi sanksi teguran oleh anggota Satuan Lalu Lintas.

Dari angka itu, ditemukan enam pelanggaran yang sering dilakukan pengandara. Paling banyak terkait aturan larangan melawan arus dan penggunaan sabuk pengaman.

"Setidaknya ada 6 pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Yang pertama adalah pelanggaran melawan arah, melawan arus lalu lintas," sebutnya.

"Pelanggaran melawan arus ini ada 1.118 pelanggar," sambung Ade.

Untuk jenis pelanggaran yang terbanyak kedua yakni tak menggunakan helm dengan 578 pelaggaran, tak menggunakan sabuk pengaman 2.157 pelanggaran, menggunakan handphone saat berkendara dengan 53 pelanggar.

Kemudian, melebihi batas kecepatan 35 pelanggar serta 287 pelanggaran marka jalan.

"Tolong pengguna jalan mematuhi bahasa isyarat adanya marka, adanya rambu tolong dipatuhi," kata Ade.

Adapun, Operasi Keselamatan 2024 dilaksanakan selama 14 hari terhitung pada 4 Maret hingga 17 Maret.

Pada kegiatan tersebut, ada 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut.

Pertama, pelanggaran berupa berkendara sambil menggunakan ponsel. Kemudian, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pemotor tak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Lalu, pelanggaran berupa melawan arus, melebihi batas kecepatan, bermuatan lebih dari kapasitas kendaraan, motor berknalpot brong, penggunaan strobo di kendaraan yang tak semestinya, dan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia