Temuan dari Operasi Keselamatan 2024: Pelanggaran yang Sering Dilakukan oleh Pengendara Terungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat beberapa aturan yang kerap dilanggar para pengendara. Berdasarkan hasil sementara Operasi Keselamatan 2024, pemotor kerap melawan arus sedangkan pengendara mobil banyak yang tak menggunakan sabuk keselamatan.

"Untuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ada 1.050 pelanggar dan pelanggaran lainnya seperti melawan Arus 1.956 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Senin, 11 Maret.

Sementara untuk pengendara roda empat atau mobil, bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu tak menggunakan sabuk pengaman. Jumlahnya mencapai 4.223 pelanggar.

"Marka Jalan 431 pelanggar, tidak menggunakan sabuk Pengaman 4.223 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara 62 pelanggar, serta melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar," sebutnya.

Data itu merupakan hasil penindakan Operasi Keselamatan 2024 yang sudah berlangsung selama enam hari. Bila dihitung secara keseluruhan, jumlah pelanggaran mencapai 7.791.

"Ada 7791 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE statis dan mobile, tidak hanya itu, pada Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 11.153 teguran," ucapnya.

Adapun, Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar selama 14 hari, mulai dari 4 hingga 17 Maret 2024.

Pada kegiatan tersebut, ada 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut.

Pertama, pelanggaran berupa berkendara sambil menggunakan ponsel. Kemudian, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pemotor tak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Lalu, pelanggaran berupa melawan arus, melebihi batas kecepatan, bermuatan lebih dari kapasitas kendaraan, motor berknalpot brong, penggunaan strobo di kendaraan yang tak semestinya, dan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia.