Bagikan:

JAKARTA - Operasi Keselamatan Jaya 2024 telah berlangsung selama 10 hari. Polda Metro Jaya mencatat lebih dari 10 ribu pengendara melanggar aturan lalu lintas.

"Polda Metro Jaya telah menindak 10.158 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang sementara masih berlangsung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret.

Puluhan ribu pelanggar itu ditindak dengan menggunakan sistem ETLE statis dan mobile. Selain itu, dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 petugas di lapangan juga memberikan teguran Simpatik kepada pelanggar sebanyak 19.903 teguran.

Jenis pelanggaran terbanyak, lanjut Ade, untuk kendaraan roda 2 yaitu melawan arus sebanyak 1.960 pelanggar, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.441 pelanggar. Sementara kendaraan roda empat yakni tak menggunakan safety belt sebanyak 6.124 pelanggar.

"Untuk pelanggaran marka jalan 478 pelanggar, menggunakan handphone saat berkendara 79 pelanggar serta melebihi batas kecepatan sebanyak 76 pelanggar," sebutnya.

Ade menegaskan, tujuan utama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini untuk meningkatkan kesadaran para pengendara pentingnya menaati aturan lalu lintas.

Sebab, potensi terjadinya kecelakaan diakibatkan para pengendara yang melanggar aturan.

“Sehingga berdampak pada penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Ade.