Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat 5.301 pengendara melanggar aturan lalu lintas di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Pelanggaran terbanyak yakni tak menggunakan helm sesuai standar.

"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor di tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 16 Juli.

Jenis pelanggaran terbanyak kedua yakni melawan arus. Tercatat, ada 617 pengendara yang melanggar aturan tersebut.

"Kemudian roda empat tertinggi adalah pelanggaran marka dan bahu jalan itu ada 109 pelanggar," sebutnya.

Mengenai penindakan, dikatakan, ada 2.971 pengendara yang ditindak melalui ETLE. Kemudian, petugas juga menegur 2.060 pengendara yang melanggar.

"Kegiatan preemtif, himbauan, edukasi meningkat ada penyuluhan penyebaran pemasangan lifet pamflet ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran," kata Ade.

Adapun, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai dari 15 Juli hingga 28 Juli.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;

1. pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar.