Hadirkan Sidang di Tempat, Polres Bantul Tindak 1.935 Pelanggar Lalin dalam 14 Hari
Ilustrasi satuan lalu lintas (satlantas) kepolisian menindak pelanggar dengan sanksi tilang. (Antara)

Bagikan:

DIY - Sebanyak 1.935 pelanggar lalu lintas (lalin) di Bantul ditindak polisi selama 14 hari dari 10-23 Juli. Pelanggaran didominasi pengendara di bawah umur yang tidak mengenakan helm SNI.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pelanggaran lain termasuk pengendara motor memakai knalpot 'brong'.

"Untuk tindakan tilang ada sebanyak 1.935 pelanggar dan teguran simpatik terhadap pelanggar 5.885 teguran," katanya dalam keterangan pers di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin 24 Juli, disitat Antara.

Jeffry menyebutkan, target utama dalam operasi bernama Operasi Patuh Progo 2023 tersebut membangun kepatuhan pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas. Maka dari itu selain tilang, petugas memberikan penindakan berupa teguran.

Jeffry menambahkan, dalam operasi tersebut juga diberlakukan sidang di tempat dengan menghadirkan langsung hakim dan jaksa.

"Petugas menghadirkan Samsat Keliling bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati," tuturnya.

Jeffry bilang selama operasi para pelanggar lalin didominasi unsur karyawan swasta, pelajar hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan selama masa pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023, pihaknya mencatat terjadi 68 kecelakaan lalu lintas

"Dari kecelakaan lalu lintas tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa, tapi mengakibatkan luka ringan sebanyak 83 orang, serta menyebabkan kerugian materi mencapai Rp21.218.000," katanya.

Menurutnya, Polres Bantul akan tetap mengintensifkan patroli, untuk menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar (brong). Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas," katanya.