2 Warga Bantul Dibekuk Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modusnya Pakai 2 Mobil Bolak Balik SPBU
Tersangka dan mobil yang digunakan untuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi di Mapolres Bantul, DIY, Selasa (18/10/2022) (dok Humas Polres Bantul)

Bagikan:

BANTUL - Satreskrim Polres Bantul menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di daerah ini.

"Pada Jumat (14 Oktober) Satreskrim Polres Bantul mengamankan dua orang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Bantul," kata Kapolres Bantul AKPB Ihsan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa 18 Oktober.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada Jumat 14 Oktober dini hari. Laporan itu menduga adanya dua kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM biosolar berkali kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Imogiri Timur, Pleret, Bantul.

Menindaklanjutinya, personel Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan di daerah Imogiri Timur. Di lokasi, anggota mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Kuda nopol AB-1899-LU merah, dan satu unit mobil penumpang merek Isuzu Panther nopol B-1440-KYJ silver.

Saat pengisian BBM bersubsidi, kedua mobil sudah dua kali melakukan pengisian atau keluar dari SPBU dan masuk kembali ke SPBU untuk membeli solar bersubsidi.

"Kemudian Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantul langsung memberhentikan dua kendaraan tersebut dan mengamankan pengemudi dua mobil tersebut yang diketahui berinisial ISK (35) dan ES (45)," katanya.

Dia mengatakan Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantul yang melakukan pengecekan dua mobil tersebut mendapati tangki mobil sudah dimodifikasi dengan kapasitas masing-masing 500 liter.

"Selanjutnya dua orang tersebut beserta kendaraan dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Selain barang bukti dua mobil, berdasarkan laporan Antara, petugas mengamankan satu tempat penampung berbentuk kotak warna putih dalam kondisi kosong berkapasitas 1.000 liter.

Selanjutnya, dua tempat penampungan berbentuk kotak warna putih berisi penuh BBM biosolar masing-masing berkapasitas 1.000 liter, satu alat pompa, dan empat selang.

Menurut dia, kedua pelaku disangkakan melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah dengan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar," tandasnya.