JAKARTA - Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 telah berakhir. Polda Metro Jaya mencatat terjadi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya untuk kendaraan roda empat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebit terjadi peningkatan sebesar 239 persen daripada tahun sebelumnya.
"Operasi Patuh Jaya 2023, roda empat melakukan pelanggaran itu ada 6.971 dan di tahun 2024 ini ditemukan 23.636 pelangaran, ini meningkat 239 persen," ujar Ade kepada wartawan, Senin, 29 Juli.
Dari peningkatan itu, disoroti soal jenis pelanggaran penggunaan sirine atau pun rotator yang tak sesuai peruntukannya.
Ade menyebut ada 74 kenadaraan yang melanggar aturan tersebut. Dari pendalaman petugas polantas, alasan pelanggar menggunakan rotaror hanya karena tak mau terkena macet.
"Hasil komunikasi kami dengan teman teman Direktorat Lalu Lintas alasan para pelanggar ini adalah pingin cepat," sebut Ade.
Sementara untuk roda dua, tak disampaikan secara pasti mengenai jumlahnya. Hanya disampaikan bila ada dua jenis pelanggaran yang sering dilakukan para pengendara sepeda motor yakni tidak mengenakan helm sesuai standar dan melawan arus.
"Hasil Operasi Patuh ini untuk roda dua pelamggaran paling dominan tidak menggunakan helm SNI ditemukan 3.738 pelanggar dan juga yang melawan arus ada 3.660 pelanggar," sebutnya.
Jika ditotal, hasil dari Operasi Patuh Jaya 2024, tecatat 60.533 kendaraan yang ditindak akibat melanggar aturan lalu lintas.
Adapun, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai dari 15 Juli hingga 28 Juli.
BACA JUGA:
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;
1. pelanggaran melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar.