Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR menyebut hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya brengsek dan biadab saat mengetahui hasil autopsi Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Hasil autopsi tersebut diungkapkan Pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfarauq saat mengadukan putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronal Tannur ke Komisi III DPR. 

"Sampaikan hasil autopsi yang mengakibatkan (Dini Sera, red) sampai meninggal, apa karena alkohol apa bukan. Kamu di sini diundang oleh pak Habiburokhman pengen tahu yang terjadi sebenarnya, nggak perlu kronologis kita udah tahu semua kok, cuman kasih tau 'pak ini loh pak bukti autopsi ini yang akan saya berikan ke bapak," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, saat audiensi di gedung DPR, Senin, 29 Juli.

"Biar semakin meyakinkan bahwa harus bertanggung jawab si terdakwa ini dan harus dihukum," sambung Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman selaku pimpinan rapat. 

Mendengar saran pimpinan Komisi III DPR, tim kuasa hukum keluar korban lantas membeberkan fakta-fakta terkait hasil autopsi Dini bahwa terjadi cekcok dan penganiayaan hingga pemukulan menggunakan botol di sebuah apartemen. 

"Dan itu ada di bukti rekonstruksi maupun di akui tersangka sendiri. Pada saat kejadian memang dilakukan pemukulan dan penendangan kemudian berlanjut di lift, sudah terjadi juga pemukulan menggunakan botol. Ada rekaman, ada pengakuan dari terdakwa dan juga ada saksi dan ada bukti dari visum juga di bagian kepala belakang ada pendarahan," ungkap Dimas.  

Setelah mengalami tindak kekerasan, lanjut Dimas, Dini mengirimkan pesan suara atau voice note kepada salah satu teman bahwa ia mengalami penganiayaan berupa penendangan. 

"Jadi bunyinya 'dia nendang aku terus aku nggak tahu aku salah apa'," kata Dimas terkait pesan suara Dini.

Dimas mengatakan, dalam kronologi dan rekonstruksi ada pelindasan di bagian bahu hingga hampir seluruh badan korban sampai mengalami pendarahan di bagian perut dan dada. Dimas pun menampilkan foto korban dengan luka-luka di tubuhnya. 

Dimas membantah, korban meninggal karena mabuk melainkan adanya pendarahan hebat hampir seluruh tubuh. Dia menegaskan, tidak ada identifikasi selama proses persidangan dan sudah ditanyakan juga oleh majelis hakim pada saat persidangan pemeriksaan alih forensik. 

"Kebetulan saat itu saya hadir, jadi pada saat saya hadir sudah ditanyakan apakah ada kandungan alkohol di dalam tubuh korban, ada, apakah itu menyebabkan kematian, ahli forensik mengatakan tidak menyebabkan kematian," katanya. 

"Yang menyebabkan kematian adalah pendarahan hebat di perut dada dan hati," sambung Dimas.  

Mengetahui itu, Sahroni lantas emosi. "Hakim brengsek," serunya. 

Dimas juga mengungkap bukti dari yang menyebabkan kekerasan benda tumpul di bagian lengan korban. "Itu ada bekas ban dari mobil kendaraan tersangka, ini bapak, ini ada bekasnya," katanya.  

"Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," ucap Habiburokhman. 

Sahroni yang mengetahui ada saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang perkara tersebut lantas naik pitam. "Jelas, memang hakim brengsek," tegasnya. 

 Terkait laporan keluarga, Komisi III DPR memastikan akan mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dan menindaklanjuti hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. 

"Oke-oke, poin-poin tadi ya tolong sekretariat. Nah ini menjadi pointer kita sampaikan langsung ke KY, jadi bahan pemeriksaan KY dengan Bawas, nanti bikin surat khusus ke KY," kata Habiburokhman.