JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan polda jajaran bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut pelaksanaan kegiatan itu berlangsung sekitar dua pekan tepatnya 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
"Iya betul (pelaksanaan Operasi Patuh Jaya)," ujar Eddy saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Juli.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan.
Rinciannya, pelanggaran melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian, jenis pelanggaran melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
BACA JUGA:
Lalu, pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas.