JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang penggunaan penyuara telinga atau earphone saat berkendara. Penggunaan earphone disebut dapat memecah konsentrasi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang. itu melanggar ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.
Larangan ini disampaikan mengingat masih ditemukan para pengendara yang melakukan hal itu selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 per 24 Juli.
Meski tak secara rinci jumlah pelanggaran penggunaan earphone, Ade menyebut tercatat ratusan pengendara melanggar penggunaan ponsel saat berkendara.
Kemudian, ada juga ribuan pelanggaran marka jalan. Di mana, jenis pelanggaran ini berkaitan dengan konsentrasi saat berkendara.
"Marka jalan masih dilanggar, ada 1.862 pelanggar. Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. ini pelanggaran ya," sebutnya.
"Tadi yang menggunakan handphone saat berkendara ada 341. Tidak menggunakan safety belt 14.863," sebutnya.
Lalu, ada juga tak menggunakan helm sesuai standar yakni 2.629 pelanggar dan melawan arus sebanyak 2.767 pelanggar.
Secara keseluruhan, ada 22.719 pelanggaran yang ditindak secara elektronik. Kemudian, ada pula pengendara yang hanya diberi teguran.
"Kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," kata Ade.
BACA JUGA:
Adapun, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan selama dua pekan yang dimulai dari 15 Juli hingga 28 Juli.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Rinciannya;
1. pelanggaran melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm SNI.
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
14. Parkir liar.