Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara saat Operasi Patuh Jaya 2022 yakni tak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt. Jumlahnya mencapai 1.634 pelanggaran.

"Jenis pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 79, melebihi batas kecepatan 103 pelanggaran, sabuk keselamatan 1.634 pelanggaran, dan ganjil genap 93 pelanggaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni.

Rincian pelanggaran itu merupakan hasil penindakan selama 9 hari dengan total keseluruhan 1.909 penindakan.

Ribuan pelanggaran itupun ditindak menggunakan tilang elektronik atau E-TLR. Selain itu, ada juga penindakan berupa teguran sebanyak 19.566.

"Jumalah penindakan baik dengan E-TLE dan teguran sebanyak 21.475," ungkap Jamal.

Khusus penindakan ganjil genap di 13 titik perluasan, tercatat ada 473 pelanggaran. Seluruhnya ditindak atau ditilang secara elektronik dan manual.

"Penindakan ETLE ada 28 dan tilang manual 444. Totalnya sekitar 472 pelanggar," kata Jamal.

Operasi Patuh Jaya digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni di seluruh Indonesia.

Dalam operasi ini, ada 8 fokus pelanggaran, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.