Bagikan:

JAKARTA - Polri mencatat di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022 jumlah pelanggaran paling banyak dilakukan kendaraan roda dua atau motor di seluruh Indonesia. Jenis pelanggarannya berboncengan lebih dari satu orang.

"Pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 14 Juni.

Pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan para pemotor yaitu tak mengenakan helm sesuai standar atau SNI dan melawan arus. Jumlahnya mencapai 3.303 dan 508 pelanggaran.

"Jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 yang pertama sepeda motor sebanyak 8.378 pelanggaran," ungkapnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil terjadi 2.578 pelanggaran. Aturan yang paling banyak dilanggar yakni kelebihan muatan.

"Tiga jenis pelanggaran terbanyak yaitu melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan safety belt sebanyak 1.020, dan melawan arus sebanyak 100 pelanggaran," ucap Ramadhan.

Selain itu, berdasarkan data, tercatat 20.047 penindakan yang sudah dilakukan. Penindakan dengan cara tilang elektronik maupun teguran.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan. Dengan rincian ETLE sebanyak 2.698 dan teguran sebanyak 17.349 penindakan," kata Ramadhan

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya akan digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni di seluruh Indonesia.

Dalam operasi ini, ada 8 fokus pelanggaran, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.