JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut ojek online (ojol) yang berkendara sembari menggunakan aplikasi peta tak akan ditindak atau tilang saat Operasi Patuh Jaya 2022. Meski, satu dari beberapa fokus penindakan yakni penggunaan ponsel saat berkendara.
"Betul (tidak ditilang, red)," ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juni.
Tak dilakukan penindakan kepada para ojol dengan beberapa syarat, misalnya masih fokus dengan situasi dan kondisi arus lalu lintas. Sehingga, tidak membahayakan pengendara lainnya.
Syarat itu merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Penjelasan penuh konsentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan," kata Made.
Di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2022, jumlah pelanggaran paling banyak dilakukan kendaraan roda dua atau motor di seluruh Indonesia. Jenis pelanggarannya berboncengan lebih dari satu orang.
"Pelanggaran terbanyak berupa berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Pelanggaran lainnya yang kerap dilakukan para pemotor yaitu tak mengenakan helm sesuai standar atau SNI dan melawan arus. Jumlahnya mencapai 3.303 dan 508 pelanggaran.
"Jenis pelanggaran selama operasi patuh 2022 yang pertama sepeda motor sebanyak 8.378 pelanggaran," ungkapnya.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil terjadi 2.578 pelanggaran. Aturan yang paling banyak dilanggar yakni kelebihan muatan.
"Tiga jenis pelanggaran terbanyak yaitu melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan safety belt sebanyak 1.020, dan melawan arus sebanyak 100 pelanggaran," ucap Ramadhan.
BACA JUGA:
Operasi Patuh Jaya akan digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni di seluruh Indonesia.
Dalam operasi ini, ada 8 fokus pelanggaran, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Kemudian menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.