Bantah Isu Miring, Polisi Polri Tak Tilang Pemotor Pakai Sandal Jepit dan Celana Pendek
Photo by shaiful noh on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak akan menilang pemotor yang hanya menggunakan sandal dan celana pendek saat berkendara.

Isu tilang itu muncul usai Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi membukan Operasi Patuh Jaya 2022. Dia meminta para pengendara roda dua jangan mengenakan sandal dan celana pendek saat berendara.

"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar, tidak ada penilangan," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan kepada VOI, Rabu, 15 Juni.

Padahal pernyataan itu hanyalah imbauan kepada masyarakat. Sebab, sandal jepit tidak akan melindungi bagian kaki pengendara.

Tetapi, jika menggunakan sepatu atau alas kaki tertutup dapat mengurangi fatalitas saat terjadinya kecelakaan atau benturan.

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," kata Aan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sempat meminta para pemotor tak menggunakan alas kaki seadannya seperti sandal jepit saat berkendara.

Jenderal bintang dua ini pun berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara. Tujuannya, mengedepankan keselamatan dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman.