Bagikan:

TABANAN - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabanan, Bali menegur 200 orang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit selama Operasi Patuh Agung 2022.

Teguran itu dilakukan selama dalam Operasi Patuh Agung 2022  dari tanggal 13 Juni hingga 26 Juni.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan, total pengendara yang ditegur sebanyak 838 orang dengan sejumlah pelanggaran. Sedangkan jumlah pengendara yang ditilang mencapai 201 pelanggar.

"Untuk teguran jumlahnya 838 orang, untuk tilang dari tanggal 13 hingga 26 Juni berjumlah 201 pelanggar dan kurang lebih 200 orang yang (menggunakan) sandal (ditegur)," kata AKP Pranata, Kamis, 30 Juni.

Operasi Patuh Agung 2022 digelar di Jalan Bypass Ir. Soekarno, hingga ke kawasan Jalan Denpasar-Gilimanuk di Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.

Polantas menegur pengendara yang menggunakan sandal jepit di Tabanan Bali/DOK Polres Tabanan

Bila nanti tetap ada pengendara yang menggunakan sandal jepit, polisi akan memberi teguran.

"Kalau masyarakat tetap membandel, kita akan tetap imbau sampai ada keputusan dan aturan yang mengatur untuk masalah (sandal jepit) ditilang," jelasnya.

Untuk keamanan di jalan, para pengendara selain menggunakan helm diimbau menggunakan sepatu untuk mencegah risiko fatalitas bila terjadi kecelakaan.

"Harapan untuk masyarakat, khususnya pengguna jalan mengingat aktivitas masyarakat yang sudah mulai pulih. Mohon memperhatikan saftery riding saat berkendara, mengecek kondisi kendaraan secara rutin, serta selalu membawa dokumen kelengkapan saat berkendara untuk keselamatan kita bersama," ujarnya.