Operasi Keselamatan 2024, Polri Catat 60.047 Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat terjadi 60.047 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 di seluruh Indonesia. Tak menggunakan helm masih menjadi pelanggaran yang terbanyak.

"Operasi Keselamatan 2024 ini sudah memasuki pada hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret.

Dari puluhan ribu pelanggaran itu, sebagian besar ditindak secara non-ETLE. Artinya, petugas yang langsung menilang atau menegur pelanggar.

"Penindakan secara non-ETLE ada 53.656 pelanggaran, kemudian menggunakan ETLE ada 13.373 pelanggar," sebutnya.

Kemudian, Trunoyudo menyebut berdasarkan dara Korlantas Polri, ada beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan para pengendara.

Untuk pengendara sepeda motor paling banyak tak menggunakan helm SNI. Sedangkan, untuk pengendara mobil banyak yang tak menggunakan sabuk pengaman.

"Pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI, dan kemudian juga sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," kata Trunoyudo.

Adapun, Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar selama 14 hari, mulai dari 4 hingga 17 Maret 2024.

Pada kegiatan tersebut, ada 11 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi tersebut.

Pertama, pelanggaran berupa berkendara sambil menggunakan ponsel. Kemudian, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, pemotor tak menggunakan helm SNI dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Lalu, pelanggaran berupa melawan arus, melebihi batas kecepatan, bermuatan lebih dari kapasitas kendaraan, motor berknalpot brong, penggunaan strobo di kendaraan yang tak semestinya, dan penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia.