Operasi Keselamatan 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Ditindak
Ilustrasi (IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Operasi Keselamatan 2023 digelar mulai hari ini, Selasa, 7 Februari 2023. Operasi ini akan digelar selama dua pekan hingga 20 Februari 2023. Kepolisian akan mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif ketika menindak pelanggar lalu lintas dalam operasi tersebut.

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” ujar Kasubag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani, sebagaimana dikutip dari laman resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Selasa, 7 Februari 2023.

Kegiatan Operasi Keselamatan 2023 ini digelar untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Operasi Keselamatan juga diharapkan bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Daftar Pelanggaran Lalin yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2023

Dalam Operasi Keselamatan 2023, Polisi menindak pelbagai pelanggaran lalu lintas (lalin) yang kasat mata. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.

Selain itu, polisi juga bakal menindak pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik di jalan tol maupun di non-jalan tol.

Bargani meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas ketika sedang berkendara.

“Dengan begitu, diharapkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bisa terwujud,” ucap Bargani.

Disadur dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, setidaknya, ada 10 jenis pelanggaran berkendara yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2023, antara lain:

  1. Menggunakan handphone saat mengemudi
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Melanggar marka berhenti
  4. Melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
  9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  10. Melebihi batas kecepatan.

Polisi Pastikan Tilang Elektronik Saat Operasi Keselamatan 2023

Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik (Foto: Antara).

Dalam penindakan tilang pada Operasi Keselamatan 2023, Kepolisian akan tetap mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang statis maupun mobile.

Kasubag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani menuturkan, tilang elektronik itu menggunakan kamera ETLE statis maupun ETLE mobile.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” kata Bargani.

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2023

Apel pasukan operasi keselamatan jaya 2023
Apel pasukan operasi keselamatan jaya 2023

Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Februari 2023 menggelar apel pasukan sebelum menggelar Operasi Keselamatan Jaya.

"Hari ini kita melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2023 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memimpin apel di Polda Metro.

Fadil Imran mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya 2023 menitikberatkan kepada imbauan persuasif, tindakan preventif, dan penindakan lalu lintas menggunakan ETLE dan mobile.

Demikian informasi tentang operasi keselamatan 2023 yang digelar oleh Korlantas Polri. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.