Bagikan:

SERANG - Guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas maupun penyebaran COVID-19 maka Polda Banten akan menyelenggarakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Operasi Keselamatan Maung 2022” yang dilaksanakan selama 14 hari.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Keselamatan Maung 2022 akan dimulai pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022 di seluruh daerah hukum Polda Banten.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang humanis," ujar Budi Mulyanto dalam keterangannya, Minggu, 27 Februari.

Budi Mulyanto mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 650 personel dalam Operasi Keselamatan Maung 2022.

"Dalam operasi ini nanti kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 650 personel dari Polda Banten maupun Polres jajaran," kata Budi Mulayanto.

Tujuan Operasi Keselamatan Maung 2022 ini dilaksanakan agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan macet.

"Dengan harapan melalui kegiatan Operasi ini dapat meningkatnya ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan," kata Budi Mulyanto.

Budi Mulyanto mengatakan sasaran utama Operasi Keselamatan Maung 2022 ialah menekan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan mengawal penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Banten.

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Maung 2022 yang akan ditindak polisi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Pengemudi di bawah umur akan dikenakan Pasal 281 UU LLA dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Tidak menggunakan helm SNI.

Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Berboncengan lebih dari 1 orang.

Dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta

6. Melawan Arus.

Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pasal 289 dengan ancaman kudungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dibagian akhir, Budi Mulyanto menambahkan personel melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas pada tempat atau lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas.

"Pada pelaksanaan operasi Keselamatan Maung 2022, penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) di ganti menjadi teguran," tandasnya.

Personel yang melaksanakan Operasi Keselamatan Maung 2022 tetap mempedomani protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.