Bagikan:

TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Basroni divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda Rp12,5 juta. Terdakwa dinyatakan majelis hakim terbutki melanggar protokol kesehatan saat daerah tempat tinggalnya masih status PPKM level 4.

Sidang putusan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh oknum anggota dewan itu digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Sidang dipimpin oleh Ricky Ferdinand sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Florence Katerina dan Fausiah.

Dalam amar putusan sesuai dengan musyawarah majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketiga hakim sependapat menyatakan fakta dari sidang sebelumnya dan keterangan saksi-saksi, terdakwa telah terbukti bersalah karena menggelar wayangan kala pandemi level 4.

"Atas pelanggaran yang dilakukan, terdakwa Basroni diputus denda Rp12,5 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Ricky membacakan vonis dikutip Antara, Jumat, 25 Februari.

Vonis itu separuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai persidangan, Ricky menjelaskan vonis lebih rendah dari tuntutan ini disebabkan terdakwa bersikap kooperatif.

Terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Hakim juga mencermati fakta, acara wayangan yang digelar terdakwa Basroni bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan digelar setiap bulan Muharam karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat dengan maksud untuk tolak bala'.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebagai anggota DPRD tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Terdakwa nekat menggelar wayangan, meski tidak mengantongi izin.

"Jadi ada tiga hal yang meringankan dan memberatkan,” katanya.

Dengan keputusan itu, terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan, sedang JPU mengaku masih pikir-pikir.

"Dari tiga opsi yang dibacakan hakim, terdakwa menerima sedangkan JPU," katanya