Bagikan:

JAKARTA - Manajemen Cibis Park, Pasar Minggu sudah membayar denda administratif sebesar Rp50 juta buntut kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan pada Sabtu, 1 Mei lalu. 

Demikian pernyataan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan usai ditemui cek pos pemeriksaan di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Mei. "Denda administrasi kami kenakan kepada penyelenggara dan juga manajemen sesuai Perda 3 tahun 2021 sebesar Rp50 juta," kata Ujang dilansir Antara.

Pihaknya sudah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara, namun saat ini tim penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kawasan parkir Cibis Park tempat konser musik ilegal juga sudah disegel aparat kepolisian dengan memasang garis polisi.

Di lokasi itu sebelumnya diadakan bazar UMKM sesuai izin yang digelar sejak 12 April hingga rencananya 9 Mei 2021.

Namun, pada Sabtu (1/5)  diadakan konser musik tanpa izin sehingga mengundang kerumunan dan tanpa standar protokol kesehatan.

"Di luar dugaan memang konser musik ini tidak ada izinnya. Maka baik penyelenggara maupun dari Cibis Park, sesuai dengan peraturan Perda 2/2020 dan Perda 3/2021, maka kami kenakan sanksi denda administrasi," ucap Ujang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang yang saat ini masih berstatus saksi soal penyelenggaraan konser musik tanpa izin dalam bazar UMKM di Cibis Park.

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi di antaranya manajemen, pemilik lokasi, pengelola termasuk dari 'event organizer'.

Adapun tahap selanjutnya, kata dia, adalah gelar perkara termasuk masih memeriksa beberapa saksi lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan hingga menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Polisi, lanjut dia, juga masih melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut untuk menentukan unsur pidana.

"Semua saksi kami periksa dulu dan kemudian akan kami gelarkan," imbuhnya.