JAKARTA - Polisi segera melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang berlangsung di Cibis Park, Jakarta Selatan. Dari gelar perkara akan ditentukan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.
"Setelah ini kita akan melakukan gelar perkara termasuk memeriksa masih memeriksa beberapa saksi yang lain untuk menentukan statusnya yang ke tingkat penyidikan hingga menentukan siapa yang bertanggungjawab," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa, 4 Mei.
Polisi sudah meminta keterangan dari 12 saksi terkait konser di CIbis Park. Mereka yang diperiksa adalah pihak terlibat langsung acara.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi kemudian manajemen dari pemilik lokasi pengelola termasuk dari event organiser total 12 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Azis.
Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebab penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi.
"Ya kesadaran untuk kita semua kalau kita ka sudah mengingatkan sejak pandemi awal kan. Semenjak pandemi awal sudah kita ingatkan maka ini untuk menunjukan konsisten maka kalau ada orang yang mencoba coba tetap kita lakukan tindakan tegas," ujar dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut konser yang berlangsung di Cibis Park, Jakarta Selatan (Jaksel) tidak mengantongi izin. Sebab, awal kegiatan konser adalah bazar UMKM.
Tetapi karena ada inisiatif dari salah satu orang, bazar ini kemudian berubah konsep menjadi konser musik.
"Ada inisiatif dari salah satu orang, tanpa izin tanpa memberitahukan kepada kita perubahan kegiatan tersebut. Sehingga viral tidak terkontrol," kata Azis.