2.001 Pelanggar Lalu Lintas di Solo Kena Sanksi Tilang Selama Operasi Candi 2024
Polisi setop pelanggar lalu lintas/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SURAKARTA - Lebih dari dua ribu pelanggar lalu lintas dikenakan tilang selama berjalannya Operasi Keselamatan Candi 2024 di kota Solo. Sebagian besar pelanggar lalu lintas ini adalah pengendara kendaraan roda dua.

Operasi Keselamatan Candi digelar selama 14 hari yang dimulai sejak tanggal 04 Maret dan berakhir pada 17 Maret 2024. Operasi tersebut menekankan pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

“Untuk tindakan tilang, ada sebanyak 2.001 pelanggar dari target 2.000 penindakan tilang selama operasi keselamatan Candi 2024,” kata KBO Sat Lantas Polresta Surakarta Iptu Dewi mewakili Kasat Lantas, Jumat 22 Maret.

Iptu Dewi mengatakan, pelanggar aturan lalu lintas yang terjaring selama Operasi Keselamatan Candi 2024 ini didominasi pengendara kendaraan roda dua. Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helem, tidak memasang kaca spion kendaraan, melawan arus lalu lintas dan melanggar rambu-rambu.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang didapati selama operasi, seperti penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pengendara kendaraan masih di bawah umur.

“Pengendara yang melakukan pelanggaran bervariatif, mulai dari unsur karyawan swasta, pelajar, hingga ASN (aparatur sipil negara),” kata Iptu Dewi.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan bahwa selepas Operasi Keselamatan Candi 2024, jajaran Polresta Surakarta akan tetap mengintensifkan patroli dalam rangka menegakkan aturan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Masyarakat diharapkan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Selalu patuhi rambu-rambu, gunakan helem, dan jangan gunakan knalpot tidak standar. Perlu diingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.