Karena Berisik dan Ganggu Pendengaran, Polisi Razia Pengguna Knalpot Brong
Ilustrasi/ Motor menggunakan knalpot brong/ Foto: Dok. Kepolisian

Bagikan:

JAKARTA - Polresta Banyumas kembali menggelar razia knalpot tidak standar atau knalpot brong. Razia dilakukan oleh petugas gabungan Polresta Banyumas serta jajaran Polsek Polresta Banyumas di wilayah masing-masing.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan bermotor berknalpot brong atau bising yang tidak sesuai spesifikasi (knalpot standar).

"Razia difokuskan kepada pengguna knalpot brong karena selain berisik dan mengganggu pendengaran, knalpot brong juga bisa menimbulkan kecelakaan dan ketidaknyamanan bagi pengendara lain", ungkap Kasat Lantas dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni.

Edy menambahkan, dalam razia knalpot tersebut petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang tidak standar dan melayangkan sanksi tilang selanjutnya membawa barang bukti ke kantor Satlantas Polresta Banyumas.

“Kita berikan sanksi tilang bagi pelanggar dan setelah sidang pelanggar dapat mengambil barang bukti kendaraan knalpot brong selanjutnya diwajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar dan menghancurkan knalpot brong tersebut agar tidak digunakan kembali", jelas Kasat Lantas.

Menurut Kasat lantas, kegiatan ini rutin dilakukan sejak Operasi Patuh Candi 2022 dimulai sejak tanggal 13 - 26 Juni 2022 lalu.

"Sejauh ini sejak 14 hari kemarin kita telah menindak sebanyak 800 pelanggar khusus knalpot brong", ungkapnya.

Selain melakukan razia, petugas juga mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak lagi menggunakan knalpot brong.