JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengaku terbentur dengan belum adanya alat pendeteksi knalpot brong bari kendaraan roda dua dan empat.
Hal itu pula lah yang membuat aparat Kepolisian Satlantas Polres Jakarta Pusat tak dapat memberikan tindakan hukum dan hanya berikan imbauan bagi para pelanggar.
BACA JUGA:
"Kami hanya imemberi mbauan. Imbauan itupun menurut pendengaran saja (kendaraan memakai knalpot brong), seperti itu," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora kepada VOI, Senin, 22 Januari.
Sementara di wilayah lainnya, razia terhadap knalpot brong mulai diberlakukan. Salah satunya di wilayah Jakarta Timur. Petugas menjerat pelanggar knalpot brong dengan Pasal 285 ayat 1 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di Jakarta Pusat, kami tidak ada razia, kami imbauan saja kalau kami ketemu seperti itu (di jalan). Kami tidak ada razia. Hanya imbauan pelarangan," ucapnya.