CILACAP - Mengawali awal tahun 2024, jajaran Sat Lantas Polresta Cilacap menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Dalam kurun waktu 3 hari, terhitung sejak 2 Januari sampai dengan 4 Januari 2024, Polresta Cilacap telah mengamankan sebanyak 150 knalpot brong.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasat lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi mengatakan pihaknya melakukan razia sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.
Menurut dia, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap” kata Nunung, melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari.
Nunung menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor yang disita knalpotnya dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.
BACA JUGA:
Polresta Cilacap juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong.
Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Nunung, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata dia.