ACEH - Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe memusnahkan puluhan knalpot brong yang terjaring dalam razia. Kehadiran knalpot dengan bunyi berisik ini begitu meresahkan masyarakat di jalan.
Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, pihaknya memusnahkan 34 knalpot brong. Knalpot diamankan tim gabungan dalam razia beberapa waktu lalu.
"Knalpot tersebut langsung dimusnahkan pemilik yang didampingi orang tuanya mereka," kata AKP Vifa Febriana Sari di Lhokseumawe, Antara, Senin, 7 Februari.
Razia dan penertiban kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong merupakan perintah langsung Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani. Perintah tersebut, kata AKP Vifa Febriana Sari, karena banyak laporan terkait sepeda motor menggunakan knalpot brong.
"Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan standar ini dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas pembuangan dapat mencemari lingkungan," katanya.
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong sebenarnya diperbolehkan namun bukan di jalan raya melainkan untuk mengikuti kontes modifikasi sepeda motor.
BACA JUGA:
Vifa mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi yang melanggar, dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya.
Ia mengimbau semua pihak untuk dapat bekerja sama dalam menyosialisasikan dan edukasi pengguna kendaraan untuk dapat menggunakan knalpot standar.
"Razia knalpot brong ini secara rutin dan berkesinambungan agar penggunaannya tidak ada lagi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," kata AKP Vifa Febriana Sari.