Puluhan Motor Knalpot Brong di Tulungagung Kena Razia, Diamankan ke Kantor Polisi
Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur menyita puluhan kendaraan jenis sepeda motor berknalpot bising (knalpot brong) hasil razia di sejumlah titik ruas jalan sejak Sabtu (4/2) hingga Minggu (5/2).

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur menyita puluhan kendaraan jenis sepeda motor berknalpot bising (knalpot brong) hasil razia di sejumlah titik ruas jalan sejak Sabtu (4/2) hingga Minggu (5/2).

KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Hendrik Setiawan mengatakan, operasi atau razia dilakukan di sejumlah lokasi yang kerap menjadi lokasi balap liar.

"Razia kami lakukan di perbatasan Kabupaten Tulungagung-Kediri, di sekitaran taman Pinka (Piggir kali), serta di Pasar Wage dan Taman Alun–alun Kota Tulungagung," ujar Hendrik dilansir ANTARA, Senin, 7 Februari.

Dari keempat lokasi itu yang dilakukan pada Sabtu (4/2), polisi "mengamankan" 46 unit sepeda motor.

Razia kembali dilakukan pada Minggu (5/2) di wilayah rotasi yang sama, dan polisi kembali menyita 24 unit sepeda motor berknalpot bising serta dua unit mobil.

Total kendaraan yang disita atau ditahan petugas dengan demikian ada 70 unit kendaraan bermotor yang semuanya kedapatan menggunakan knalpot bising atau knalpt brong.

"Razia kami intensifkan karena kendaraan-kendaraan berknalpot bising ini kerap memicu terganggunya kamtibmas sekaligus juga mengganggu pengguna jalan lain," ujarnya.

Untuk memaksimalkan razia, pihaknya juga menggeledah jok motor dikhawatirkan ada senjata tajam di dalamnya.

"Petugas juga menggeledah jok motor, antisipasi adanya senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta atribut pencak silat juga," ujarnya.

Kini, 70 unit sepeda motor hasil razia itu diamankan di kantor Satlantas Polres Tulungagung.

Hendrik memastikan kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik kendaraan. Bagi yang memiliki surat kelengkapan kendaraan, diberi sanksi tilang dan pemilik diminta memasang knalpot sesuai spesifikasi teknisnya agar kendaraan tersebut bisa diambil kembali.

Sedang kendaraan yang "bodong" atau tidak memiliki surat akan disita dan diusut asal-usul kendaraan tersebut.